Entah kenapa di ibukota Jakarta tempat untuk pejalan kaki seperti dibiarkan tidak ada yang peduli. Ada trotoar dibuat tapi akhirnya digunakan untuk pedagang kaki lima, atau parkir kendaraan. Pejalan kaki kudu mengalah ambil badan jalan dan ini berbahaya terserempet mobil atau motor.
Ada toko sembako dekat rumah yang menaruh barang dagangan sampai ke badan jalan. Belum lagi bila ada pembeli datang, parkir di depan toko. Ruas jalan semakin sempit lagi. Beruntung itu bukan jalur ramai saat siang hari. Pengendara yang lewat tidak ada yang protes, padahal sangat mengganggu.
Contoh lainnya adalah showroom mobil mewah dekat kantor. Seluruh bagian trotoar dipakai untuk parkir mobil. Jelas sekali di bagian bawah ada saluran air milik pemda jadi itu bukan milik pribadi. Saya setiap kali ingin ke masjid selalu lewat tempat itu dan hanya bisa berjalan kaki di jalan raya, karena trotar penuh dengan kendaraan.
Sebenarnya siapa yang berhak menertibkan fasilitas publik ini ya?